POSKOTA.CO.ID - Anda sudah mencoba sekali atau bahkan beberapa kali pada kesempatan gelombang yang sudah dibuka oleh Program Kartu Prakerja, namun tidak pernah lolos sebagai peserta?
Simak dalam artikel ini alasan dan penyebab mengapa Anda tidak lolos sebagai peserta Program Kartu Prakerja. Jangan patah semangat, masih ada gelombang 72 untuk mengikuti program ini.
Prakerja adalah program bantuan dari pemerintah berupa pelatihan untuk masyarakat yang mulai diluncurkan pada 11 April 2020.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Gelombang 72 Program Kartu Prakerja
Diketahui hingga saat ini gelombang 72 Program Kartu Prakerja belum dibuka. Adapun prediksinya, gelombang ini akan dibuka pada hari Jumat di bulan Oktober 2024.
Prediksi ini berdasarkan pola penjadwalan Prakerja sebelumnya yang selalu dibuka pada hari Jumat. Perlu diingat, prediksi ini merupakan perkiraan dan Manajemen Pelaksana Prakerja pun telah memberikan pernyataan pada beberapa hari lalu.
Bahwa, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja belum dapat memastikan kelanjutan pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi masyarakat pada tahun depan. Mereka mengaku masih menunggu transisi.
Kita tunggu saja informasi pengumumannya melalui website Prakerja dan media sosial Instagram @prakerja.go.id, semoga bisa dibuka secepatnya.
Penyebab Anda Tidak Lolos Program Kartu Prakerja
Jika Anda selalu mempertanyakan mengapa Anda tidak lolos sebagai peserta Program Kartu Prakerja? Mungkin ini penyebabnya, yaitu:
- Tidak memenuhi syarat
- Penerima Bansos
- Sudah terdaftar 2 NIK dalam 1 KK
- Tidak mengerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar
- Kuota sudah penuh
Syarat Peserta Program Kartu Prakerja
Anda bisa mendaftar dan mengikuti programnya jika Anda adalah pencari kerja yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja uang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. Termasuk Anda yang menjadi pelaku usaha mikro atau kecil.
Untuk itu Anda harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun sampai 64 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.