Jangan Panik! Inilah Tips Aman Galbay Pinjol Bisa Terbebas dari Teror DC

Sabtu 05 Okt 2024, 17:06 WIB
Anda tidak perlu panik, karena disini ada tips aman untuk galbay pinjol dan bisa terbebas dari teror DC. (Pinterest/Time)

Anda tidak perlu panik, karena disini ada tips aman untuk galbay pinjol dan bisa terbebas dari teror DC. (Pinterest/Time)

POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah tips dari mantan Debt Collector (DC) tentang cara aman meskipun gagal bayar di 10 aplikasi pinjaman online (pinjol).

Dilansir melalui kanal YouTube 'Fintech ID' dalam video berjudul "Galbay 10 Pinjol Tetap Aman Sampai Sekarang, Tips dari Mantan DC Pinjol". Salah satu nasabah bertanya di kolom komentar terkait apakah aman jika gagal bayar di 10 pinjol.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh seseorang yang mengaku sebagai mantan DC pinjol. Mantan DC itu memberikan tips bagi mereka yang mengalami gagal bayar atau terlambat membayar.

Menurut mantan DC tersebut, nasabah yang mengalami gagal bayar pinjol tidak perlu merasa takut, panik, atau stres.

Debt Collector yang datang ke rumah hanya bertujuan untuk memberi efek kejut, agar nasabah merasa cemas dan segera membayar.

Karena itu, penting untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tekanan yang diberikan oleh DC.

Mantan DC ini juga mengingatkan agar debitur tetap tenang dan tidak kehilangan akal sehat. Masalah gagal bayar di aplikasi pinjol bukanlah sesuatu yang perlu terlalu dikhawatirkan.

Karena sudah ada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi debitur dari tindakan penagihan yang berlebihan.

Berikut Aturan Terkait Gagal Bayar Pinjol

1. Penagihan

Pihak pinjol biasanya akan melakukan penagihan kepada nasabah yang gagal bayar. Penagihan ini dapat dilakukan oleh DC atau pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan pinjol.

Penagihan dilakukan dengan mengingatkan nasabah secara sopan, menghubungi kontak orang terdekat, atau mendatangi rumah debitur.

2. Laporan ke OJK

Nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan oleh pihak pinjol ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

3. Masa Penagihan

Masa penagihan utang pinjol legal dibatasi maksimal hingga 90 hari.

4. Sanksi

Jika terjadi pelanggaran dalam penagihan, OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memberikan sanksi kepada pihak pinjol.

5. Laporan ke Polisi

Jika proses penagihan dari Debt Collector mengganggu atau melanggar aturan, nasabah memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Meskipun Anda gagal bayar di 10 atau bahkan 20 pinjol sekaligus, hal tersebut tidak akan membuat Anda masuk penjara atau mendapatkan hukuman berat.

Yang terpenting adalah tetap tenang dan menjaga kesehatan mental agar tidak terpengaruh oleh ancaman yang mungkin diberikan oleh Debt Collector.

Percayalah bahwa semuanya akan baik-baik saja, dan selalu niatkan untuk memperbaiki situasi di masa depan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update