Intip! 8 Daftar Pinjol Legal yang Berizin OJK, Cuan Langsung Masuk ke Rekening

Sabtu 05 Okt 2024, 19:39 WIB
Ketahui inilah 8 daftar Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK (Freepik.com/@lifeforstock

Ketahui inilah 8 daftar Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK (Freepik.com/@lifeforstock

POSKOTA.CO.ID - Saat ini banyak sekali aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang bisa digunakan oleh Anda yang mau mengajukan pinjol.

Namun Anda harus hati-hati terdapat Pinjol ilegal yang terkadang banyak membuat kerugian.

Sehingga jika mau mengajukan pinjol, lebih baik mengajukan ke Pinjol legal yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti di sini, terdapat 8 daftar aplikasi Pinjol legal yang Berizin OJK, bahkan cuan pun bisa langsung masuk ke rekening Anda.

Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

Mari simak 8 daftar Pinjol legal yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan dana pinjaman.

  1. Kredivo

  2. Maucash

  3. Pintarnya

  4. KlikA2C

  5. Akseleran

  6. Kredit Pintar

  7. PinjamanGO

  8. KoinP2P

Demikian 8 daftar Pinjol yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan pinjaman secara online.

Anda bisa mendownload setiap aplikasi tersebut melalui Google Play Store. Anda bisa memilih daftar pinjolnya sesuai dengan yang tertera di atas.

Anda pun bisa mengetahui setiap ulasan pengguna ketika mau mendownload aplikasi Pinjol tersebut. Sehingga bisa tahu benar atau tidaknya dana bisa cair dengan cepat.

Kemudian setelah di donwload, Anda bisa install dan daftar akun menggunakan akun google, nomor hp, atau menggunakan akun media sosial.

Kemudian ikuti setiap langkah-langkah yang ada di setiap aplikasi yang Anda download. Lalu kalau mau mengajukan, silahkan langsung ajukan sesuai dengan arahan setiap aplikasi.

Disclaimer: Perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Poskota tidak bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan saat menggunakan aplikasi. Hindari aplikasi yang mencurigakan, agar terhindar dari kejahatan siber.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update