POSKOTA.CO.ID - Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Saldo dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan
Dana bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mencukupi dalam pembiayaan pendidikan sekolah.
Setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, hingga SMA, akan menerima saldo dana PIP dengan besaran nominal yang berbeda.
Saldo dana bantuan pendidikan PIP langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank seperti BRI, BNI, dan BSI.
Penyaluran saldo bansos PIP dapat berbeda-beda antara penerima yang satu dengan yang lainnya.
Rincian Nominal Dana PIP 2024
1. Siswa SD/SDLB/Program Paket A
Kelas 6: Rp 225.000
Kelas 1-5: Rp 450.000
2. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
Kelas 9: Rp 375.000
Kelas 7-8: Rp 750.000
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
Kelas 12: Rp 900.000
Kelas 10-11: Rp 1.800.000
Perlu diketahui bahwa setiap siswa hanya akan mendapat bantuan dana bansos PIP sebanyak satu kali dalam satu tahun.
Diharapkan, setiap siswa sekolah yang terverifikasi sebagai penerima dana PIP dapat mempergunakan saldo tersebut untuk kebutuhan pendidikan, antara lain: