Keluarga yang terdaftar sebagai penerima PKH biasanya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan BPNT, terutama jika mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini menargetkan keluarga yang memiliki anak, lansia, atau penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan tambahan.
3. Pengaturan Kementerian Sosial
Kemensos mengatur agar penerima PKH yang juga memenuhi kriteria untuk BPNT bisa menerima kedua jenis bantuan ini.
Namun, program PKH lebih bersifat bersyarat, sedangkan BPNT biasanya diberikan sebagai bantuan pangan tanpa syarat tertentu, yang bertujuan untuk memastikan keluarga dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka.
4. Pemberian Bantuan
Penerima PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan program, sedangkan BPNT disalurkan dalam bentuk non-tunai (e-voucher) yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di agen atau warung yang ditunjuk.
Dengan demikian, penerima PKH yang memenuhi syarat dapat menikmati kedua jenis bantuan tersebut, asalkan mereka terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.
Namun, distribusi kedua bantuan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, sehingga penerima PKH harus memastikan bahwa mereka juga terdaftar untuk menerima BPNT.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.