Yes! NIK dan NISN Ini Bisa Mendapatkan Rp1,8 Juta dari Bantuan Subsidi PIP Oktober-Desember 2024, Silakan Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Jumat 04 Okt 2024, 14:30 WIB
Bantuan PIP Periode Oktober-Desember 2024 segera disalurkan, peserta didik dengan NIK dan NISN yang terdaftar bisa mendapatkan Rp1,8 Juta. (Rivero Jericho S/Poskota)

Bantuan PIP Periode Oktober-Desember 2024 segera disalurkan, peserta didik dengan NIK dan NISN yang terdaftar bisa mendapatkan Rp1,8 Juta. (Rivero Jericho S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Rp1,8 Juta bisa didapatkan dari bansos Program Indonesia Pintar (PIP) periode Oktober-Desember 2024 ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar. Simak informasi selengkapnya di sini.

PIP sudah mulai memasuki periode salur Oktober-Desember 2024 mulai dari awal bulan lalu.

Peserta didik yang NISN, NIK dan namanya terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan disalurkan bantuan dari pemerintah melalui PIP.

Bantuan bansos ini ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Melalui PIP, para peserta didik bisa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti uang transportasi, uang saku, uang buku, SPP, hingga tabungan.

Bantuan subsidi tersebut akan disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) terdaftar seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri penerimanya.

Penyaluran bantuan ini akan dilangsungkan ke tiap jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA dan SMK.

Nominal bantuan subsidi yang disalurkan juga akan menyesuaikan kebutuhan tiap jenjang pendidikannya.

Silakan simak informasi lebih lanjut terkait syarat, nominal, dan cara cek penerima bansos di sini.

Syarat Penerima Bansos PIP

Berikut adalah syarat penerima saldo gratis dari PIP yang dapat Anda simak:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari Keluarga Miskin yang terdaftar dalam DTKS
  • Peserta didik dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peseta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik korban bencana alam 
  • Peserta didik yatim/piatu/yatim piatu.

Saldo dana gratis dari PIP akan segera disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat di atas.

Berita Terkait
News Update