POSKOTA.CO.ID - Siap-siap, saldo dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dari total Rp1.800.000 akan cair pada termin 3 Oktober 2024 secara bertahap.
Pencairan saldo dana bansos untuk termin 3 dalam penyaluran PIP Kemdikbud 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2024.
Bagi siswa yang memenuhi syarat, pencairan saldo dana bansos bisa diketahui dengan mengecek status Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website resminya.
Dalam hal ini, Pemerintah telah menyediakan platform untuk mengecek status pencairan dana bansos melalui situs resmi PIP Kemdikbud.
Melalui cara tersebut, Anda dapat memastikan daftar penerima bantuan sosial PIP untuk siswa pada termin 3 periode Oktober-Desember 2024.
Apa Itu PIP?
PIP merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan pendidikan yang inklusif dan merata, serta mengurangi angka putus sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Di mana, bansos PIP memberikan bantuan keuangan berupa dana yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, dan biaya sekolah lainnya.
Program ini sendiri ditujukan untuk siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu, serta anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud
Untuk memeriksa status penerima bantuan Program Indonesia Pintar ini Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
- Kunjungi Laman Resmi PIP: Akses situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Temukan Kolom Pencarian: Di halaman utama, cari kolom yang bertuliskan "Cari Penerima PIP".
- Isi Data yang Diperlukan: Masukkan data yang diminta, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
- Klik Tombol "Cari": Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari" untuk melihat informasi tentang status penerima PIP.
Nominal Bantuan PIP
Adapun besaran bantuan PIP Kemdikbud 2024 yang dicairkan bervariasi berdasarkan jenjang Pendidikan siswa dari mulai SD hingga SMA.
1. Siswa SD
- Rp450.000 per tahun
- Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. Siswa SMP/Sederajat
- Rp750.000 per tahun
- Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Siswa SMA/Sederajat
- Rp1.800.000 per tahun
- Rp500.000 - Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud
Berikut panduan lengkap tentang cara mencairkan dana PIP, baik bagi pemegang rekening yang sudah diaktivasi maupun bagi penerima baru yang belum memiliki rekening.