4. Pencari kerja
Calon peserta merupakan seorang pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota tertentu
Calon peserta yang merupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota instansi tertentu seperti BUMN, BUMD, TNI, Polri dan ASN tidak boleh mengikuti program ini.
Setelah persyaratan dipenuhi, daftarkan diri saat pembukaan pendaftaran gelombang 72. Pendaftaran bisa dilakukan melalui smartphone dengan cara berikut ini.
Cara Mendaftar Prakerja Gelombang 72
1. Daftar akun
Buka situs Prakerja pada www.prakerja.go.id dan klik daftar dengan memasukkan alamat email dan password.
2. Isi data diri dan verifikasi
Anda harus memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP, nomor KK dan tanggal lahir dengan benar untuk proses verifikasi.
Selanjutnya pendaftar harus mengisi data diri yang teriri dari nama lengkap sesuai KTP, jenis kelamin, alamat email, nama lengkap ibu kandung, status pernikahan, jumlah tanggungan, dan alamat sesuai KTP.
Pastikan data yang pendaftar isi sudah benar.
3. Mengunggah foto KTP dan scan wajah