POSKOTA.CO.ID - Dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kurun waktu dua bulan.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan dari dua kasus tindakan asusila tersebut, polisi meringkus dua tersangka yakni DG, 32 tahun dan M, 39 tahun.
"Tersangka DG melakukan penculikan disertai tindakan asusila yang dialami oleh tiga orang anak korban," katanya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Sementara untuk yang kedua, tersangka M, 39 tahun yang merupakan guru agama melakukan tindakan asusila kepada delapan korban dibawah umur.
"Tersangka melakukan tindakan asusila kepada delapan anak yang merupakan muridnya sendiri," ungkapnya.
Rizkyadi mengatakan, tersangka DG diterapkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Begitupun tersangka M diduga melakukan tindak pidana
kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.