Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, atau pegawai BUMN/BUMD.
Satu Kartu Keluarga (KK) hanya bisa menggunakan dua NIK KTP sebagai penerima Kartu Prakerja.
Pencairan insentif dapat dilakukan sepenuhnya ke rekening dan dompet elektronik yang terhubung dengan nomor HP milik Anda.
Apabila Anda memilih pencairan melalui dompet elektronik, pilihlah dompet elektronik DANA. Lalu, klik sambungkan.
Pastikan bahwa nomor HP yang terdaftar di Dashboard Prakerja adalah nomor HP yang sama dan digunakan pada akun dompet elektronik yang sudah diupgrade menjadi premium.
Nomor HP yang Anda masukkan diharuskan terdaftar di aplikasi DANA dan kemudian sambungkan. Pastikan nomor HP tersebut masih aktif.
Nomor OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang sudah Anda masukkan, dan lakukan verifikasi hingga akun Prakerja berhasil terhubung dengan dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.