POSKOTA.CO.ID - Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di trotoar dan bahu jalan Pandeglang-Serang, tepatnya di Kadumerak, Pandeglang, ditertibkan petugas Satpol PP, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Pandeglang, Berlyan mengungkapkan, sejumlah lapak PKL yang ditertibkan tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 tentang K3.
"Ada sekitar 4 lapak PKL yang ditertibkan. Karena lokasinya di trotoar dan bahu jalan raya, sehingga melanggar Perda K3," ungkapnya.
Saat penertiban, ada beberapa barang milik sejumlah PKL yang diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP. Mulai dari mesin pres, timbangan, kompor gas serta yang lain.
"PKL yang ditertibkan itu diantaranya berjualan Es Teh Badag, jeruk peras, pedagang buah-buahan dan pisang gemoy. Karena jualannya menggunakan bahu jalan dan trotoar maka kami tertibkan," tegasnya.
Sementara, salah seorang PKL penjual Es Teh Badag, Fikri mengakui, berjualan di trotoar dan bahu jalan itu melanggar aturan, dan dirinya pun tidak memiliki izin berjualan di lokasi tersebut.
"Iya memang saya juga menyadari bahwa itu salah. Tapi berjualan di lokasi itu peminatnya lebih banyak dan pembeli lebih gampang," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.