Jangan Tertipu! Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Sebelum Ajukan Pinjaman, Salah Satunya Tidak Terdaftar di OJK

Jumat 04 Okt 2024, 14:46 WIB
Ciri-ciripinjol ilegal.  (Canva)

Ciri-ciripinjol ilegal. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Pasalnya pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman menggiurkan namun justru berakhir jadi jebakan.

Meskipun terus ditertibkan oleh pemerintah, pinjol ilegal masih marak beroperasi di tengah masyarakat. Agar masyarakat bisa waspada terhadap penawaran pinjol ilegal ini, And aperlu mengetahui ciri-cirinya.

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa ciri-ciri yang bisa digunakan untuk mengenali pinjol ilegal.

Salah satu yang paling penting adalah tidak terdaftarnya perusahaan pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.

Untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal berikut informasinya:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK, yang merupakan regulator utama layanan keuangan di Indonesia.

OJK memberikan regulasi dan pengawasan terhadap fintech legal, sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman ketika bertransaksi dengan pinjol yang terdaftar.

2. Aplikasi diunduh melalui SMS atau link tidak resmi

Pinjol ilegal seringkali menyebarkan aplikasi mereka melalui pesan singkat (SMS) atau link yang dikirimkan langsung kepada pengguna.

Aplikasi ini biasanya tidak tersedia di Google Play Store atau Apple App Store, sehingga lebih sulit untuk memverifikasi keamanan aplikasi tersebut. 

3. Nama dan Alamat Tidak Jelas

Pinjol ilegal memiliki ciri-ciri menggunakan nama yang mirip dengan fintech legal untuk mengelabui calon korbannya.

Selain itu, alamat perusahaan yang mereka cantumkan juga sering tidak jelas atau bahkan tidak ada sama sekali.

Beberapa di antaranya juga sering berganti nama untuk menghindari penindakan hukum.

4. Penyebaran Data Pribadi Secara Ilegal

Salah satu ciri yang paling berbahaya dari pinjol ilegal adalah praktik penyebaran data pribadi pengguna.

Mereka kerap menyalahgunakan data pribadi seperti kontak telepon, dan jika pengguna gagal membayar, pinjol ilegal tidak segan untuk melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, bahkan sampai mengancam atau mempermalukan peminjam.

5. Penagihan dengan Cara Tidak Beretika

Selain menggunakan cara-cara kasar dalam penagihan, pinjol ilegal juga sering melakukan intimidasi kepada peminjam.

Mereka memanfaatkan kelemahan hukum di ranah teknologi untuk menekan pengguna agar membayar utang dengan cara-cara yang tidak manusiawi, seperti menyebar informasi kepada kontak pribadi peminjam.

Untuk menghindari terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, AFPI menyarankan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan aplikasi atau perusahaan pinjol yang ingin digunakan terdaftar di OJK. Informasi mengenai daftar pinjol yang legal dapat ditemukan di situs resmi OJK.
   
Kemudian, jangan pernah mengunduh aplikasi pinjol dari link yang dikirimkan melalui SMS atau platform tidak resmi. Sebaliknya, unduh aplikasi hanya dari Google Play Store atau Apple App Store yang terpercaya.

Penting juga untuk selalu waspada dalam memberikan data pribadi, terutama nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau informasi kontak lainnya.

Data pribadi harus dijaga ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika Anda menemui pinjol yang mencurigakan, Anda bisa melaporkannya kepada pihak berwenang seperti OJK atau melalui situs resmi AFPI. 

Dengan mengetahui ciri-ciri dan langkah pencegahannya, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital dan terhindar dari bahaya pinjol ilegal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update