POSKOTA.CO.ID - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Pasalnya pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman menggiurkan namun justru berakhir jadi jebakan.
Meskipun terus ditertibkan oleh pemerintah, pinjol ilegal masih marak beroperasi di tengah masyarakat. Agar masyarakat bisa waspada terhadap penawaran pinjol ilegal ini, And aperlu mengetahui ciri-cirinya.
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ada beberapa ciri-ciri yang bisa digunakan untuk mengenali pinjol ilegal.
Salah satu yang paling penting adalah tidak terdaftarnya perusahaan pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.
Untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal berikut informasinya:
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK, yang merupakan regulator utama layanan keuangan di Indonesia.
OJK memberikan regulasi dan pengawasan terhadap fintech legal, sehingga masyarakat bisa merasa lebih aman ketika bertransaksi dengan pinjol yang terdaftar.
2. Aplikasi diunduh melalui SMS atau link tidak resmi
Pinjol ilegal seringkali menyebarkan aplikasi mereka melalui pesan singkat (SMS) atau link yang dikirimkan langsung kepada pengguna.
Aplikasi ini biasanya tidak tersedia di Google Play Store atau Apple App Store, sehingga lebih sulit untuk memverifikasi keamanan aplikasi tersebut.
3. Nama dan Alamat Tidak Jelas
Pinjol ilegal memiliki ciri-ciri menggunakan nama yang mirip dengan fintech legal untuk mengelabui calon korbannya.
Selain itu, alamat perusahaan yang mereka cantumkan juga sering tidak jelas atau bahkan tidak ada sama sekali.