Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Razman: Kami Anggap Tidak Ada Artinya 

Jumat 04 Okt 2024, 18:19 WIB
Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Razman: Kamu Anggap Tidak Ada Artinya 

Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Razman: Kamu Anggap Tidak Ada Artinya 

POSKOTA.CO.ID - Merespon terkait laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani, pengacara Rasman Arif Nasution menganggap hal itu tidak ada artinya. 

Laporan tersebut dibuat Nikita Mirzani atas dugaan penyebaran data pribadi anaknya, Laura Meizani atau Lolly, di Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Oktober 2024. 

Saat mendampingi Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Razman pun diberi kesempatan untuk merespon terkait laporan Nikita Mirzani. 

Merespon laporan terkait dirinya bersama kliennya, Vadel Badjideh, ia anggap hal tersebut tidaklah penting. 

"Laporan dari NM (Nikita Mirzani) di Polda Metro Jaya kemarin terhadap saya dan tim, kami anggap tidak ada artinya. Nanti akan kami buktikan," ujar Razman yang dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi, Jumat 4 Oktober 2024. 

Pengacara Razman pun justru balik menuduh Nikita Mirzani, yang diduga telah melakukan penelantaran terhadap anaknya, Laura Meizani. 

Razman menganggap perilaku yang dilakukan Laura kepada Nikita, merupakan buah hasil dari tindakan Nikita sendiri. 

"Bagaimana dengan NM? Apakah tindakannya tidak termasuk penelantaran? Apakah dia tidak membiarkan hal itu terjadi? Kenapa baru sekarang ribut, baru bersuara?" ujar Razman.

Diberitakan sebelumnya bahwa Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif Nasution yang diduga menyebarkan hasil USG anaknya, Laura Meizani. 

Penyebaran hasil USG itu Razman lakukan pada saat konferensi pers di kantornya yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 20 September 2024 lalu. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Oktober 2024 pukul 13.33 WIB. 

Atas tindakannya tersebut, Razman pun dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Berita Terkait

News Update