Ilustrasi cara mengecek data e-KTP digunakan pinjol. (Poskota/Rinrin Rindawati)

EKONOMI

Cukup Lakukan 2 Langkah untuk Mengetahui Apakah Data e-KTP Anda Digunakan Pinjol, Selengkapnya di Sini!

Jumat 04 Okt 2024, 19:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk pinjaman online (pinjol) seringkali terjadi, apalagi digunakan pinjol ilegal.

Tentu saja kerugian akan dialami oleh pemilik e-KTP tersebut, karena tiba-tiba jadi memiliki tagihan tanpa sepengetahuan.

Kendati begitu penting untuk kita semua menjaga keamanan data pribadi, seperti tidak asal memberikan data e-KTP, nomor HP dan lain sebagainya.

Nah untuk mengecek apakah data e-KTP digunakan mengajukan pinjol oleh orang lain, Anda bisa melakukan langkah-langkah ini.

Cara Mengecek Data e-KTP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki layanan bernama SLIK. Layanan ini semacam BI Checking yang bisa mendeteksi data pribadi terkait dengan keuangan.

Dalam data SLIK tersebut tercatat semua riwayat peminjaman, skor kredit dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, langkah mudah untuk mengecek apakah data e-KTP digunakan pinjol, bisa dengan cara mengakses web OJK. Berikut caranya:

Cek e-KTP secara Online

Pihak OJK akan memberikan hasil pengecekan dengan maksimal satu hari kerja, dan hasil dikirim melalui email.

Cek e-KTP secara Offline

Untuk mengecek data e-KTP secara offline, Anda harus membawa sejumlah dokumen ke kantor OJK, di antaranya:

Penting untuk diketahui, penggunaan data e-KTP untuk pinjol ilegal ini seringkali terjadi dan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Lebih lanjut, gunakan layaran resmi dari OJK untuk melakukan pengecekkan data e-KTP seperti iDebku OJK, agar terhindar dari penipuan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlineData Pribadie-KTPojkpinjol ilegalpinjol

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor