1. Akulaku
Sebagai aplikasi PayLater terbesar di Indonesia, Akulaku memiliki nasabah terbanyak di antara aplikasi pinjol lainnya. Dengan jumlah unduhan yang sangat tinggi di Google Play Store, risiko gagal bayar di Akulaku bisa memicu telepon intens dari Debt Collector.
Nasabah yang galbay sering kali menerima ancaman melalui WhatsApp, termasuk ancaman penjara atau tuduhan penipuan.
2. Kredivo
Kredivo juga menjadi salah satu aplikasi pinjol populer dengan banyak pengguna yang gagal bayar. Proses penagihannya terbilang cepat, lebih singkat dari Akulaku, di mana nasabah baru satu bulan galbay sudah mendapatkan penagihan.
Dalam beberapa kasus, galbay seminggu saja bisa memicu penagihan sebesar Rp1,6 juta. Selain itu, DC Kredivo sering mengirimkan surat tagihan atau surat somasi.
3. Dana Rupiah
Dana Rupiah adalah perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang terdaftar di OJK. Untuk penagihan, Dana Rupiah menggunakan jasa penagihan dari PT Vista Jaya Raya.
Dengan status legal di OJK, Dana Rupiah berupaya memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional.
4. Adapundi
Adapundi, aplikasi yang telah memiliki izin OJK sejak 2021, juga menggunakan jasa penagihan. Meskipun legal, tetap ada risiko penagihan lapangan jika terjadi galbay.
Adapundi juga merupakan anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah keuangan nasabah.