POSKOTA.CO.ID - Simak, terdapat lima aplikasi pinjaman online (pinjol) ini dikabarkan ada Debt Collector (DC) lapangan. Bagi yang berminat untuk melakukan pinjol di aplikasi ini, jangan coba-coba untuk gagal bayar (galbay).
Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan kredit berbasis digital tanpa memerlukan jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol yang umum dikenal, yaitu pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga baik perusahaan penyedia layanan maupun debitur dilindungi oleh undang-undang.
Salah satu yang sering menjadi kekhawatiran debitur ketika mempertimbangkan galbay adalah keberadaan DC lapangan.
Pinjol legal yang terdaftar di OJK kerap kali menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan, meskipun tidak semua pinjol memiliki DC lapangan.
Apa Itu DC Lapangan?
DC Lapangan atau Debt Collector Lapangan adalah petugas penagihan utang yang ditugaskan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur di tempat tinggal atau lokasi lain yang ditentukan.
Mereka biasanya bekerja untuk perusahaan pinjaman atau pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan pinjaman (seperti pinjaman online atau lembaga keuangan) untuk menagih pembayaran yang belum dilunasi oleh debitur.
Tugas utama DC lapangan adalah memastikan bahwa debitur membayar pinjaman yang tertunggak melalui kunjungan fisik, dan mereka seringkali membawa surat tagihan atau somasi sebagai bentuk peringatan resmi.
Dalam beberapa kasus, jika debitur tidak mampu atau tidak mau membayar, DC lapangan dapat memberikan peringatan lebih lanjut, meskipun mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan atau tindakan intimidasi yang melanggar hukum.
Namun, dalam konteks pinjaman legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses penagihan oleh DC lapangan diharuskan mengikuti aturan yang ditetapkan, termasuk tidak melakukan tindakan kasar, ancaman, atau pelecehan terhadap debitur.
Berikut adalah lima aplikasi pinjol yang memiliki risiko penagihan lapangan, seperti dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol dan Muhamad Ardin.