Jika mengalami kesulitan dalam mengelola utang atau keuangan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan keuangan atau lembaga yang dapat membantu menyusun strategi pembayaran utang.
Itulah beberapa cara untuk menghindari potensi masuk daftar hitam OJK ketika terlanjur memiliki cicilan utang pinjol.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.