Inilah akibatnya tidak mempunyai izin dari OJK, jadi tidak memiliki perlindungan hukum yang sah. Apabila debitur dirugikan, OJK tidak bisa membantu banyak selain berantas pinjol ilegal tersebut.
5. Gali Lubang Tutup Lubang
Karena takut dengan kejaran DC pinjol ilegal, mau tidak mau debitur akan mengajukan pinjaman lagi untuk membayar utang sebelumnya. Cara ini tidak ada habisnya yang berujung utang makin menumpuk.
Demikian mengenai risiko galbay di pinjol ilegal yang menakutkan. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.