5 Pinjol Bunga Rendah Sudah Terdaftar OJK, Cukup Siapkan KTP Dana Langsung Cair ke Rekening

Rabu 02 Okt 2024, 10:19 WIB
Ilustrasi daftar pinjol bunga rendah dengan KTP. (Dok. disdukcapil.bone.go.id)

Ilustrasi daftar pinjol bunga rendah dengan KTP. (Dok. disdukcapil.bone.go.id)

POSKOTA.CO.ID - 5 pinjaman online (pinjol) ini memiliki bunga rendah dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak informasinya dalam artikel yang Poskota bagikan ini.

Terdapat 5 pinjol legal yang bisa Anda gunakan dengan bunga rendah dengan pengajuan yang cukup mudah yaitu hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dana pinjaman Anda akan langsung cair ke rekening.

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini masih marak pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman menggiurkan dalam jumlah besar dengan bunga rendah. Dengan begitu banyak nasabah kesulitan untuk lepas dari jeratan utang.

Biasanya, pinjaman ilegal ini ditawarkan melalui pesan WhatsApp atau telepon. Padahal, pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK tidak pernah menawarkan jasanya melalui saluran telepon.

Berikut ini adalah beberapa pinjol legal yang terdaftar di OJK dan menawarkan bunga rendah:

5 Pinjol Bunga Rendah 

1. SPinjam

SPinjam adalah salah satu fitur dari aplikasi e-commerce terkenal di Indonesia. Fitur ini memudahkan pengguna untuk meminjam uang dengan cepat tanpa banyak persyaratan.

Anda hanya perlu mendaftar menggunakan KTP dan mengisi data diri di aplikasi. Ini merupakan inovasi baru yang mempermudah pengguna e-commerce untuk mengakses dana tambahan dengan bunga yang terjangkau.

2. Akulaku

Akulaku juga merupakan platform pinjaman online legal telah terdaftar di OJK yang menawarkan bunga rendah, yakni sekitar 0,6% per bulan dengan biaya administrasi 1%.

Aplikasi pinjol Akulaku memberikan pilihan tenor cicilan yang fleksibel sesuai kebutuhan pengguna.

Sama seperti S Pinjam, Anda hanya perlu menyiapkan KTP untuk melakukan pinjaman di Akulaku.

3. Kredit Pintar

Aplikasi Kredit Pintar mempermudah pengguna untuk mendapatkan pinjaman hanya dengan kartu tanda penduduk dan foto diri tanpa memerlukan jaminan apapun.

Berita Terkait
News Update