Selamat! Tervalidasi Nama di KTP Ini sebagai Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial BPNT 2024, Cek di Sini!

Kamis 03 Okt 2024, 11:45 WIB
Tervalidasi Nama di KTP ini sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pencairan bantuan sosial BPNT 2024. Cek di sini! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Tervalidasi Nama di KTP ini sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pencairan bantuan sosial BPNT 2024. Cek di sini! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Nama di KTP ini telah tervalidasi sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 melalui bantuan sosial BPNT 2024. Cek informasinya di sini! 

Bantuan sosial dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 yang disalurkan pemerintah ke setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan untuk nama di KTP dan KK yang  termuat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan dari program BPNT 2024 adalah untuk meringankan masyarakat yang masuk dalam golongan kurang mampu atau miskin dalam menghadapi kebutuhan pangan yang mengalami kenaikan.

Bantuan ini disalurkan kepada setiap KPM yang berhasil terdaftar sebesar Rp2.400.000 dalam waktu kurun satu tahun.

Namun untuk pembagiannya akan dilakukan secara bertahap yang biasa dilakukan setiap dua bulan sekali.

Tiap bulannya KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp200.000, apabila pencairannya dilakukan setiap tahap maka dalam satu kali penyaluran, KPM akan menerima Rp400.000.

Untuk KPM yang namanya terdata, diwajibkan untuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini adalah berfungsi untuk mengambil bantuan yang akan disalurkan melalui dua cara yaitu melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

KPM yang memiliki KKS maka penyaluran bantuan dilakukan lewat Bank Himbara, seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Sedangkan untuk setiap KPM yang belum memegang KKS, maka proses penyalurannya akan melalui kantor pos terdekat di wilayah penerima.

Untuk melihat status data nama Anda sebagai penerima bantua atau tidak, bisa ikuti caranya di sini dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id

Cek Status Nama Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024

  • Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk program BPNT 2024

  • Masukkan wilayah penerima manfaat sesuai dengan NIK KTP Anda yang telah terdaftar sebelumnya

  • Masukkan nama lengkap KPM sesuai dengan NIK KTP

  • Lalu, klik “Cari Data”

  • Terakhir, sistem akan menampilkan status “Penyaluran” atau “Proses Bank Himbara/PT Kantor Pos”

  • Jika muncul status tersebut, maka Anda resmi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT 2024.

Masyarakat yang berhak untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah harus memenuhi persyaratan dan sesuai dengan krtiteria penerima manfaat.

Hal ini bertujuan agar bantuan yang disalurkan menjadi tepat sasaran dan memang kategori yang layak saja yang akan mendapatkannya.

Untuk memenuhi kategori sebagai KPM, penerima bantuan sosial harus memiliki nilai kondisi sosial ekonomi sebesar 25% terendah berdasarkan data di DTKS di wilayah penerimaan. Berikut ini persyaratan lengkap penerima bantuan sosial BPNT 2024. 

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024

1. Terdaftar Resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)

Pendataan di DTKS dan SIKS-NG merupakan syarat wajib yang harus diperhatikan sebagai penerima bansos BPNT.

Sistem ini dipakai untuk memvalidasi dan mengidentifikasi calon penerima yang memenuhi syarat tertentu.

2. Tidak Mendapatkan Gaji UMR sebagai Karyawan atau Pensiunan

Penerima program dari bansos BPNT tidak diperkenankan mendapatkan penghasilan sebesar Upah Minimum Regional (UMR) baik sebagai karyawan atau pensiunan.

Hal ini tentunya bertujuan agar bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

3. Keluarga Tidak Mampu

Masyarakat yang tergolong sebagai KPM bansos BPNT merupakan golongan dengan kondisi tidak mampu secara ekonomi. Hal ini dilihat dari kondisi keuangan yang memenuhi kategori kemiskinan dalam desil terbawah.

4. Tercatat di Data Kemiskinan dalam Desil Terbawah

Penerima bansos BPNT merupakan kategori keluarga dengan data kemiskinan yang ada pada desil terbawah.

Hal ini ditujukan bahwa keluarga penerima manfaat tersebut memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi dan membutuhkan bantuan ekstra untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

5. NIK KTP dan KK yang Telah Tervalidasi

Calon penerima bantuan wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah divalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

6. Tidak Menjadi Pendamping Sosial di Program Tertentu

Penerima program bantua tidak diperkenankan menjadi pendamping sosial di program tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa bansos disalurkan kepada masyarakat yang tepat.

Itulah cara pengecekan status penerima manfaat dan syarat penerima bantuan sosial dari program BPNT 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update