POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani resmi melaporkan pengacara Razman Nasution bersama kliennya, Vadel Badjideh.
Laporan tersebut dilayangkan imbas dari memamerkan hasil USG putrinya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly.
Saat itu, Vadel Badjideh bersama sang pengacara, Razman Nasution memamerkan hasil USG pada konferensi pers yang digelar 20 September 2024 silam.
Kini laporan tersebut terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Oktober 2024.
“Kenapa dilaporkan? Karena hasil USG itu tak seharusnya disebarluaskan. Tapi mereka membuatnya jadi konsumsi publik,” ujar Nikita Mirzani yang dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi, Kamis 3 Oktober 2024.
Nikita Mirzani selaku ibu kandung Laura, tak terima jika pengacara tersebut menyebarkan informasi pribadi putrinya.
Menurutnya, informasi apapun tentang Laura baru boleh disebar setelah melewati izin Nikita Mirzani sebagai orangtuanya.
“Kenapa harus minta izin saya? Karena Laura itu masih di bawah umur. Sebagai lawyer, seharusnya si Razman itu tahu dong hal-hal begituan,” ungkap Nikita Mirzani lebih lanjut.
Sehingga melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menjerat Razman Nasution dan Vadel Badjideh dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Dijelaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 27 Tahun 2022 tersebut, berisi peraturan dilarangnya mendistribusikan data pribadi spesifik seseorang, satu diantaranya data dan keterangan kesehatan.
“Dengan begitu, menyebarluaskan data pribadi seseorang adalah perbuatan pidana!” ujar Fahmi.