OJK memiliki layanan pengaduan untuk pinjol ilegal, sehingga nasabah bisa langsung mengonfirmasi jika terjadi hal seperti ini.
Bagaimana Menghindari Masuk Daftar Hitam OJK?
1. Hindari Pinjaman dari Pinjol Ilegal
Pastikan untuk meminjam hanya dari penyedia pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Informasi tersebut bisa mudah Anda dapatkan sebab OJK rutin merilis daftar penyedia pinjaman online resmi.
2. Bayar Utang Tepat Waktu
Pastikan untuk membayar cicilan tepat waktu. Jangan pernah menunda pembayaran karena denda dan bunga akan terus bertambah, memperburuk situasi finansial.
3. Ajukan Pinjaman Sesuai Kemampuan
Hanya ajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar. Mengambil terlalu banyak pinjaman bisa menyebabkan kesulitan dalam mengelola pembayaran, yang berpotensi menyebabkan gagal bayar.
4. Cek Reputasi dan SLIK Secara Berkala
Lakukan pengecekan terhadap rekam jejak kredit di SLIK untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau informasi yang dapat merugikan.
5. Gunakan Konsultasi Keuangan
Jika mengalami kesulitan dalam mengelola utang atau keuangan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan konsultan keuangan atau lembaga yang dapat membantu menyusun strategi pembayaran utang.
Dengan adanya risiko buruk jika masuk daftar hitam OJK, Anda diharapkan bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.