Jika memungkinkan, ajaklah debt collector untuk mendiskusikan solusi di kantor pinjol terkait. Ini dapat membantu Anda menemukan jalan tengah yang lebih baik untuk melunasi utang Anda.
5. Pahami Hak dan Kewajiban Anda
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat dan terhormat dari debt collector.
Debt collector dilarang melakukan intimidasi, kekerasan, atau penyitaan paksa barang-barang Anda. Pelajari peraturan terkait penagihan utang oleh pinjol untuk memahami hak-hak Anda lebih baik.
6. Laporkan Ke OJK Jika Menemukan Pelanggaran
Jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website https://www.ojk.go.id/ atau hubungi call center 155.
Anda juga dapat melaporkan tindakan kriminal ke pihak kepolisian. Ini akan membantu mencegah tindakan ilegal dari debt collector dan melindungi hak-hak Anda.
7. Cari Bantuan Hukum Jika Diperlukan
Jika Anda merasa dirugikan atau tidak tahu bagaimana menghadapi situasi tersebut, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.
Seorang pengacara dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda dan menemukan solusi yang tepat untuk melunasi utang Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghadapi debt collector pinjol dengan lebih tenang dan efektif.
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat dan terhormat, dan jangan takut untuk meminta bantuan jika diperlukan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.