POSKOTA.CO.ID - Harap waspada bagi nasabah gagal bayar (galbay) di pinjol terutama yang ilegal! Jangan sampai Anda merasakan risiko yang menakutkan di sini.
Pinjaman online (pinjol) adalah lembaga keuangan yang menjadi alternatif masyarakat untuk meminjam dana secara mudah dan cepat.
Pengajuannya secara online sehingga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Uangnya pun langsung cair lewat rekening bank lokal atau dompet elektronik.
Ada dua jenis pinjol, yakni legal dan ilegal. Pinjol legal terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka, baik nasabah dan pihak pinjol dilindungi secara hukum.
Sementara pinjol ilegal tidak terdaftar maupun diawasi oleh OJK. Mereka membuat aturannya sendiri sehingga dapat menjerumuskan debitur terutama yang sampai galbay.
Galbay memiliki banyak risiko, tapi jika nasabah kadung telat membayar di pinjol ilegal, maka risiko yang dihadapi lebih besar dan menakutkan.
Risiko ini berdampak pada finansial serta keamanan data dan pribadi diri sendiri debitur. Anda akan merasakan tidak aman dan nyaman karena teroran Debt Collector (DC) lapangan.
Berikut selebihnya akan dijelaskan secara lengkap ada apa saja risiko dari galbay pinjol ilegal yang menjadi ketakutan terbesar nasabah.
Risiko Galbay di Pinjol Ilegal
1. Bunga Membengkak
Penetapan bunga kadang kala tidak masuk akal. Akan selalu bertambah yang nominalnya sangat tinggi. Hal ini menyebabkan susahnya melunasi utang.
2. Cara Penagihan Kasar
Seringkali cara DC lapangan menagih debiturnya dengan kasar. Mereka akan mengintimidasi, mempermalukan, sampai mengancam. Hal tersebut membuat debitur menjadi stres yang bahkan dapat sebabkan bunuh diri.
3. Penyebaran Data Pribadi
Ada DC lapangan yang mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabahnya ke media sosial. Nanti akan dipermalukan dan lain sebagainya yang dapat merugikan.