Ilustrasi perbedaan pinjol dan paylater. (Freepik)

EKONOMI

Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara Pinjol dan Paylater yang Perlu Diketahui

Rabu 02 Okt 2024, 18:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berbagai jenis pinjaman kini banyak ditawarkan kepada masyarakat, mulai dari pinjaman online (pinjol), hingga Paylater.

Dari dua jenis pinjaman tersebut, tampak serupa tapi ternyata ada perbedaan yang jelas dari kedua pinjaman tersebut.

Di Indonesia, kedua jenis pinjaman tersebut tumbuh subur. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada pertumbuhan hingga Rp72,03 triliun pada Agustus 2024 di sektor pembiayaan dan outstanding pinjaman dalam industri fintech peer-to-peer.

Kemudahan akses serta pengajuan pinjaman membuat masyarakat lebih memilih pinjol, paylater dibanding pinjaman secara konvensional seperti ke Bank.

Perbedaan Pinjol dan Paylater

Perbedaan pinjol dan paylater terletak pada bunganya serta fungsinya.

Paylater difungsikan bagi debitur untuk membeli sebuah barang dan membayarnya nanti.

Sementara pinjol, digunakan untuk meminjam uang tunai.

Selain itu, bunga pinjol lebih kecil dibanding paylater.

Untuk paylater, debitur atau peminjam akan dikenakan 2 hingga 4 persen tergantung dari tenor cicilan dan platform dari paylater itu sendiri.

Selain itu ada biaya lainnya yang berkisar satu persen per transaksi yang dibebankan pada debitur.

Sedangkan pinjol hanya mematok bunga sekira 0.1 persen hingga 0.4 persen per hari.

Melihat dari perbedaan bunga tersebut, bisa diperkirakan bahwa kedua jenis pinjaman ini hampir sama namun ternyata berbeda.

Kendati begitu, keduanya memiliki kesamaan yaitu pengajuan pinjaman yang mudah diakses serta tidak ribet.

Meski ada kemudahan dalam pengajuan pinjaman, isu yang sering jadi perbincangan ialah maraknya pinjol ilegal.

Oleh karena itu, penting diketahui tidak semua pinjol terdaftar dan diawasi OJK. Bila Anda berniat untuk mengajukan pinjaman, hal pertama yg harus dilakukan adalah mengecek legalitas hukumnya.

Peringatan: Pilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, untuk menghindari jeratan pinjol ilegal. Bijaklah dalam menggunakan pinjol dan ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpaylaterojk

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor