POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini berhasil terpilih menerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan pemilihan terkait NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan agar bantuan tersalurkan sesuai sasaran.
PKH merupakan suatu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan hingga mencukupi kebutuhan yang diperlukan oleh setiap penerima.
Bantuan PKH ditujukan khusus kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia dari segi ekonomi untuk membeli kebutuhan.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat Oktober hingga Desember 2024.
Dengan adanya bantuan ini, masyarakat Indonesia yang kurang mampu bisa membeli kebutuhan dan mendapatkan manfaat lainnya.
Pemerintah memberikan dana dengan nominal yang berbeda kepada tujuh kategori KPM selama satu tahun.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan khusus oleh pemerintah kepada KPM kategori ibu hamil dan balita dalam satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan senilai Rp750.000.
Pencairan yang biasanya dapat dilakukan melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara sekarang telah berubah.