POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil terdaftar klaim saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah memilih NIK e-KTP yang mendaftar untuk menerima dana bansos PKH 2024.
Tentunya setiap penerima wajib memenuhi persyaratan untuk mendapat subsidi bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Subsidi Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai tanda bukti kewarganegaraan.
2. Masuk Golongan Miskin
Penerima harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan hasil penilaian sosial-ekonomi yang dilakukan pemerintah.
3. Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau TNI.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh terdaftar sebagai penerima program lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar DTKS
Penerima harus sudah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
Setelah memiliki persyaratan tersebut, pemerintah melakukan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH merupakan suatu program yang dibuat pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat miskin di Indonesia.
KPM bisa menggunakan dana untuk membeli kebutuhan yang diperlukan selama satu tahun terkait kesehatan hingga pendidikan.