Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengrusakan dan Pembubaran Diskusi Diaspora

Rabu 02 Okt 2024, 13:18 WIB
Beberapa nama tokoh seperti Refly Harun yang trending di X ikut menjadi narasumber acara diskusi FTA. (X/@OmJ_Jeng***.)

Beberapa nama tokoh seperti Refly Harun yang trending di X ikut menjadi narasumber acara diskusi FTA. (X/@OmJ_Jeng***.)

POSKOTA.CO.ID - Satu pelaku kembali ditangkap terkait kasus pengrusakan dan pembubaran secara paksa Diskusi Diaspora di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu berinisial MR 28 tahun alias RD.

"Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada Selasa (1/10) tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR alias RD, " terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024.

MR pada saat kejadian melakukan pemukulan terhadap petugas satuan pengamanan hotel saat merangsek masuk untuk membubarkan kegiatan yang dihadir para tokoh nasional tersebut.

"Kemudian MR masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu.  Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan hotel kemudian mengamankan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut. MR ketika itu malah mengeroyok korban," terang Ade Ary.

Korban dikatakan Ade Ary mendapatkan perlakuan pemukulan pada bagian kepala dan badan. Hal ini karena korban mencoba menghalau dan mendorong pelaku MR.

Tersangka MR diamankan berdasarkan barang bukti yaitu satu diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman CCTV pada saat tersangka menendang korban, satu ponsel dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial FEK 38 tahun dan GW 22 tahun dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan pada acara diskusi tersebut.

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu 29 September 2024.

Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.

Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Berita Terkait
News Update