Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora, Polisi Sita CCTV Untuk Temukan Tersangka Lainnya

Selasa 01 Okt 2024, 18:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Poskota/Veronica)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penyitaan sekaligus memeriksa sejumlah barang bukti Digital Video Recorder (DVR), yaitu alat untuk memonitor dan merekam objek gambar di kamera pengawas (CCTV) dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 September 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi penyitaan CCTV tersebut dilakukan untuk memeriksa ketika kejadian berlangsung.

"Penyidik telah menyita tiga barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP, kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya," terang Ade Ary kepada wartawan, Selasa 1 Oktober 2024.

Dengan keberadaan CCTV tersebut dikatakan Ade Ary bisa membantu penyidik mengidentifikasi para pelaku penyerangan sekaligus pengrusakan yang berakhir pembubaran acara diskusi yang dihadiri para tokoh nasional tersebut.

Hingga saat ini ditegaskan Ade Ary sedang dilakukan pengejaran dan diburu oleh tim penyidik dari Subdirektorat 
Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya.

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi kunci. Saudara JW ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya," tambahnya.

Hasil analisis sementara yang berasal dari DVR tergambar salah satu tersangka berinisial FEK berperan mengambil spanduk (banner).

"Ada dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," ungkapnya.

Ade Ary pun menegaskan tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. "Tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan secara proporsional," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 September 2024.

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu 29 September 2024.

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Terkait
News Update