NIK KTP Atas Nama Anda Sudah Didaftarkan sebagai Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Subsidi Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Cek Status Hari Ini

Rabu 02 Okt 2024, 22:43 WIB
NIK KTP Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT 2024. (Instagram/@jamiladindahawk)

NIK KTP Anda terpilih sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT 2024. (Instagram/@jamiladindahawk)

Dana bansos sebesar Rp2.400.000 diterima oleh KPM BPNT dan PKH sebagai alokasi tahunan. 

KPM BPNT mendapatkan Rp200.000 per bulan, sehingga jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, mereka akan menerima Rp400.000, dan jika tiga bulan sekali, sebesar Rp600.000.

Sementara itu, untuk penerima PKH, jumlah bantuan per tahun berbeda-beda tergantung komponen penerima, yaitu:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima Bansos

Untuk menjadi penerima BPNT dan PKH 2024, syaratnya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan E-KTP dan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk mengecek status penerima bansos, Anda dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
3. Ketik nama sesuai KTP.
4. Isi kode captcha yang tertera.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.

Demikian informasi mengenai bantuan sosial Rp2.400.000 bagi KPM BPNT dan PKH pemilik NIK KTP terpilih. Semoga bermanfaat!

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam judul dan artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan banstuan sosial PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update