Informasi Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 72, Kamu Harus Tahu!

Rabu 02 Okt 2024, 23:37 WIB
Berikut informasi terbaru tentang Kartu Prakerja gelombang 72. (Instagram/@kppnkupang)

Berikut informasi terbaru tentang Kartu Prakerja gelombang 72. (Instagram/@kppnkupang)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bertanya-tanya soal kelanjutan Kartu Prakerja gelombang 72 yang hingga kini belum dibuka.

Sebagian besar masyarakat meyakini program ini disetop. Namun, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memberikan sedikit harapan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu, 2 Oktober 2024.

Susiwijono megungkapkan, keputusan Prakerja lanjut atau tidak berada di tangan pemerintahan baru Prabowo Subianto. Hanya saja, ia berharap program itu dilanjutkan.

"Semuanya sangat relevan dan mestinya sangat positif untuk dilanjutkan," kata Susiwijono pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dengan pernyataan tersebut, kamu bisa sedikit bernapas lega, karena bantuan Rp4.200.000 berpeluang kembali didapatkan pada kemudian hari.

Meski belum ada waktu pasti keputusan itu dibuat, kamu tetap bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta Prakerja dengan mengikuti panduan berikut ini.

Syarat Kartu Prakerja

Kamu mesti menyiapkan berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebelum mendaftarkan diri pada Prakerja.

Selain itu, berikut syarat lengkap mengikuti Prakerja, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Belum pernah menerima bantuan Prakerja gelombang sebelumnya
  • Terbatas dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berhak menjadi penerima bantuan
  • Golongan pencari kerja, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja atau buruh korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)

Adapun berikut golongan yang tidak diperbolehkan mengikuti program, yakni:

  • Pejabat negara
  • Anggota DPRD
  • ASN
  • Personel Polri
  • Prajurit TNI
  • petinggi BUMN/BUMD
  • Perangkat desa

Daftar Kartu Prakerja

Setelah itu, pendaftaran bisa mulai dilakukan melalui situs resmi Prakerja. Kamu dapat mengikuti panduan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Ketik email dan kata sandi pada kolom pendaftaran.
  2. Masukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.
  3. Isi data diri sesuai informasi identitas.
  4. Unggah foto KTP secara jelas.
  5. Scan wajah menggunakan kamera perangkat.
  6. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Prakerja.
  7. Beri informasi pelatihan yang diminati dan keterampilan yang dimiliki.
  8. Lakukan verifikasi nomor hp.
  9. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi.
  10. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD) secara online.
Berita Terkait
News Update