Sementara itu, jika terhitung secara total keseluruhan, KPM akan menerima dana bansos sebesar Rp2.400.000 selama satu tahun penuh.
Syarat Penerima BPNT
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon KPM untuk mendapatkan banso BPNT, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima manfaat bansos BPNT merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas KTP.
2. Golongan Berkebutuhan
Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan sesuai penilaian sosial ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bukan termasuk bagian dari pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Polisi.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima belum penah dapat bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja.
5. Masuk DTKS
Bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial supaya bantuan dapat tepat sasaran.
6. Bukan Pendamping Sosial PKH
Penerima bansos BPNT bukan seseorang yang bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Cek Bantuan BPNT Lewat Hp
Untuk mengetahui status penerimaan bansos, KPM dapat melakukan pengecekan secara mandiri di laman cekbansos.kemensos.go.id 2024 dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka browser di Hp atau perangkat elektronik Anda yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
- Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
- Lengkapi kolom wilayah alamat sesuai Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Anda sebagai penerima manfaat.
- Ketik 4 (empat) huruf kode untuk keamanan, jika kurang jelas maka lakukan refresh dan ulangi kode baru.
- Klik tombol 'Cari Data' dan tunggu hingga hasil status peneimaan bansos BPNT Anda muncul di layar.
Demikian informasi dana bansos BPNT alokasi September-Oktober 2024 yang akan segera cair dalam waktu dekat setelah melalui dua tahapan di SIKS-NG.
Disclaimer: Artikel ini ditujukkan bagi para KPM bansos BPNT yang sedang menantikan pencairan dana dari pemerintah. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, segera hubungi pendamping sosial atau pihak terkait sesuai domisili.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.