Dimintai Uang, Pelamar Kerja Ini Protes ke Perusahaan Rekrutmen Pegawai hingga Viral

Rabu 02 Okt 2024, 16:19 WIB
Petugas Polsek Kebayoran Lama memediasi para pelamar kerja yang dimintai uang oleh perusahaan rekrutmen hingga akhirnya uang dikembalikan. (dok. Satreskrim Polsek Kebayoran Lama)

Petugas Polsek Kebayoran Lama memediasi para pelamar kerja yang dimintai uang oleh perusahaan rekrutmen hingga akhirnya uang dikembalikan. (dok. Satreskrim Polsek Kebayoran Lama)

POSKOTA.CO.ID - Keributan terjadi antara pencari kerja dan perusahaan pencari pekerjaan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejadian ini sempat viral dan video rekaman amatir dari salah satu pelamar yang kecewa tersebar luas di media sosial, salah satunya melalui akun @Infojakartaselatan.

Penyebab keributan karena pelamar kerja dimintai sejumlah uang oleh kantor perekrut pekerja itu. Kemudian anggota Polsek Kebayoran Lama mendatangi lokasi dan mencoba menenangkan para calon pelamar kerja.

"Petugas mendapatkan informasi ada keributan, lalu mendatangi lokasi. Di sana dilakukan mediasi, dan kantor tersebut mengembalikan uang administrasi pelamar kerja," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustioni kepada Poskota.co.id, dalam keterangan tertulisnya, Rabu siang, 2 Oktober 2024.

Dalam tautan informasi yang tertera di akun, disebutkan peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 September 2024, di sebuah ruko di Jalan Raya Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Barat.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Ivo Amelia mengatakan pemicu keributan berawal dari tiga orang pelamar kerja yang meminta agar uang yang telah mereka berikan kepada perusahaan, dikembalikan.

"Setelah mendapat laporan dari masyarakat anggota kita langsung ke lokasi. Setelah dimediasikan akhirnya pihak dari perusahaan ini mengembalikan uang yang telah diterima kepada pelamar dengan besaran antara Rp200 ribu, Rp300 ribu, dan Rp400 ribu," ujar Ivo kepada Poskota.co.id.

Dia menambahkan, uang pelamar yang diberikan kepada perusahaan rekruitmen pencari kerja sendiri adalah sebagai biaya administrasi. "Pengakuan dari manajemen perusahaan PT SAS ini meminta uang administrasi kepada pelamar yang mau mencari pekerjaan," ungkap Ivo.

Dia mengungkapkan para korban lain hingga kini masih belum ada. "Saat ini belum ada laporan dari korban-korban yang lainnya," ungkapnya.

Sidang Tipiring

Sementara itu, Camat Kebayoran Lama, Iwan menambahkan, Agustus 2024 lalu, perusahaan rekrutmen pencari kerja telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Untuk persidangan tipiring kasus serupa yaitu ada pengaduan orang. Tapi pada saat persidangan dari pihak perusahaan tidak hadir," ujar Iwan.

Perusahaan tersebut, menurut Iwan, sebelumnya tidak berizin. "Karena saat ini urus izin usaha bisa online dan cepat jadi mungkin pihak perusahaan sempat tutup lalu diganti online sekarang buat loker," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update