POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman onine (pinjol) kerap kali terjadi apabila debitur belum mampu melunasi pembayaran di saat sudah jatuh tempo.
Satu di antara aplikasi pinjol legal yang banyak digunakan yaitu Adakami yang dijalankan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Adakami merupakan platform mobile atau aplikasi pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aplikasi ini menawarkan pinjaman tunai tanpa jaminan dengan limit tinggi dan bunga rendah kepada para debitur.
Lantas, apa jadinya jika Anda mengalami galbay di Adakami? Lalu, apa risiko terberatnya?
Risiko Galbay di Adakami
Melansir dari kanal YouTube Fintech ID pada Rabu, 2 Oktober 2024, risiko terberat dari galbay di Adakami yaitu masih SLIK OJK atau masih di bawah pengelolaan dan tanggung jawab OJK.
Oleh karena itu, Anda disarankan untuk jangan terlalu panik saat mengalami galbay di aplikasi ini.
Kemudian, Debt Collector (DC) lapangan dari Adakami juga terbilang minim. Meskipun beberapa orang mengatakan bahwa Adakami sudah memiliki DC lapangan, namun kenyataannya banyak debitur yang tak kunjung didatangi oleh para pegagih tersebut.
Maka, tak perlu khawatir apabila Anda dihubungi oknum-oknum DC lapangan yang mengaku dari Adakami. Anda hanya perlu meminta bukti resmi bahwa mereka adalah tim penagih yang telah memiliki izin.
Kondisi yang Anda alami saat galbay di Adakami tidak akan menjadi masalah besar selama Anda berusaha untuk tetap tenang dan mencari solusi untuk segera membayar tagihan.
Anda mungkin tetap akan terkena biaya tambahan, tetapi denda tersebut tidak akan sampai berkali-kali lipat dan lebih dari seratus persen.
Galbay di Adakami tidak akan membuat Anda serta merta dipenjara, sebab kondisi ini sudah ada aturannya yang telah disepakati antara Anda dan pihak pemberi pinjaman.
Demikian itulah risiko terbesar yang mungkin Anda pertanyakan apabila mengalami galbay di aplikasi pinjol legal Adakami.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak Anda untuk melakukan transaksi pinjol. Poskota hanya memberikan informasi agar Anda dapat lebih berhati-hati dan memahami bahaya dari pinjaman online di manapun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.