Catat! Ini Risiko Terberat Galbay di Aplikasi Pinjol Adakami, Debitur Wajib Tahu!

Rabu 02 Okt 2024, 20:28 WIB
Risiko galbay di Adakami. (Foto: Ist)

Risiko galbay di Adakami. (Foto: Ist)

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman onine (pinjol) kerap kali terjadi apabila debitur belum mampu melunasi pembayaran di saat sudah jatuh tempo.

Satu di antara aplikasi pinjol legal yang banyak digunakan yaitu Adakami yang dijalankan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia.

Adakami merupakan platform mobile atau aplikasi pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi ini menawarkan pinjaman tunai tanpa jaminan dengan limit tinggi dan bunga rendah kepada para debitur.

Lantas, apa jadinya jika Anda mengalami galbay di Adakami? Lalu, apa risiko terberatnya?

Risiko Galbay di Adakami

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID pada Rabu, 2 Oktober 2024, risiko terberat dari galbay di Adakami yaitu masih SLIK OJK atau masih di bawah pengelolaan dan tanggung jawab OJK.

Oleh karena itu, Anda disarankan untuk jangan terlalu panik saat mengalami galbay di aplikasi ini.

Kemudian, Debt Collector (DC) lapangan dari Adakami juga terbilang minim. Meskipun beberapa orang mengatakan bahwa Adakami sudah memiliki DC lapangan, namun kenyataannya banyak debitur yang tak kunjung didatangi oleh para pegagih tersebut.

Maka, tak perlu khawatir apabila Anda dihubungi oknum-oknum DC lapangan yang mengaku dari Adakami. Anda hanya perlu meminta bukti resmi bahwa mereka adalah tim penagih yang telah memiliki izin.

Kondisi yang Anda alami saat galbay di Adakami tidak akan menjadi masalah besar selama Anda berusaha untuk tetap tenang dan mencari solusi untuk segera membayar tagihan.

Anda mungkin tetap akan terkena biaya tambahan, tetapi denda tersebut tidak akan sampai berkali-kali lipat dan lebih dari seratus persen.

Berita Terkait

News Update