Padahal dengan cara seperti ini justru akan menimbulkan risiko lebih besar, niat lunasi utang malah bisa galbay di mana-mana.
Jasa joki pinjol galbay dicari orang-orang yang sudah tak bisa lagi melakukan pinjaman online karena data mereka sudah diblacklist dari perusahaan-perusahaan fintech.
Risiko Menggunakan Jasa Joki Pinjol
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Layaknya pinjol pada umumnya, nasabah akan diminta mengisi atau menyerahkan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor rekening hingga foto selfie.
Mereka akan mengatakan hal ini untuk mempermudah dan demi kelancaran proses pencairan pinjol.
Namun, hal ini juga yang sering disalahgunakan untuk berbuat kejahatan lainnya dengan memanfaatkan data pribadi nasabah.
2. Terjebak Utang Baru
Risiko lainnya adalah nasabah akan terjerat utang baru ke pinjol ilegal dengan bunga yang jauh lebih tinggi.
Biaya jasa joki pinjol sendiri berkisar hingga 30-40 persen dari total pinjaman uang yang dicairkan.
Parahnya lagi, semua beban diberatkan pada nasabah termasuk teror dari Debt Collector (DC)
3. Korban Penipuan
Tak jarang juga nasabah hanya menjadi korban berbagai macam penipuan dari oknum-oknum jasa pinjol ini.
4. Kena Teror DC
Nasabah yang menggunakan jasa joki pinjol sudah pasti harus bersiap untuk didatangi oleh Debt Collector.
Hal ini lantaran para joki ini memberikan dana yang diperoleh dari pinjaman online ilegal menggunakan data pribadi nasabah.
5. Masuk Daftar Hitam OJK