POSKOTA.CO.ID - Mengacu pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan serta Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, menyalurkan bantuan sosial (Bansos) berupa uang tunai.
Saldo dana bansos tersebut diberikan kepada seluruh siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, melalui Program Indonesia Pintar.
Hal ini merupakan inisiatif pemeritah dalam pemerataan akses pendidikan yang seluas-luasnya, guna mengikis angka anak putus sekolah pada masa wajib blajar 12 tahun ketika mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Klaim saldo dana bantuan pendidikan tersebut, berlaku 1(satu) kali untuk 1 (satu) tahun ajaran dengan besaran yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Kriteria Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2024
Untuk kriteria bagi siswa penerima bantuan, belaku bagi mereka yang sudah tercantum dalam daftar Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud RI, yang dibagi kedalam beberapa ketegori, di antaranya:
- Pencairan PIP tahap 1: Berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Pencairan PIP tahap 2: Diberiakan bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian dari Dinas Pendidikan, Pemangku Kepentingan serta hasil aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) dari pemegang SK Nominasi maupun SK Pemberian.
- Pencairan tahap 3: Berlaku bagi pemegang kartu KIP dan penerima SK Nominasi dan Pemberian, serta hasil aktivasi rekening Simpel
Cara Cek Status Pencairan PIP
Sebagai upaya keterbukaan informasi, pemerintah menyediakan layanan dan pusat informasi perihal cara cek status pencairan bantuan PIP bagi siswa penerima, dengan cara:
- Akses laman SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih tabel Cari Penerima PIP
- Masukan kode NISN dan NIK Siswa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
- Ketik hasil penjumlahan pada kolom captcha untuk konformasi data
- Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP'
- Tunggu sesaat hingga data menampilkan nama siswa yang dimaksud
Tempat Pencairan Dana PIP
pemerintah telah menunjuk 3 bank Himbara sebagai tempat pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2024, di antaranya:
- Bank BRI: Berlaku bagi siswa SD, SMP dan sederajat
- Bank BNI: Berlaku bagi pelajar SMA, SMK dan sederajat
- Bank BSI: Berlaku bagi seluruh peserta didik yang berada di Aceh
Syarat Pencairan PIP
Bagi siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, maka pencairan bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Terdaftar di Puslapdik Kemdikbud RI
- Mampu menunjukan surat keterangan sebagai penerima bantuan PIP (SK Nominasi dan SK Pemberian) dan surat pengantar dari sekolah bersangkutan
- Melampirkan kartu identitas seperti KTP (Siswa dan Orang tua/wali), Kartu Keluarga (KK)
- Mendapatkan noifikasi pada aplikasi SIPINTAR, "Dana sudah masuk.."
Rincian Bantuan PIP Kemdikbud
Perihal rincian dan besaran dana batuan PIP yang akan diterima oleh setiap siswa, sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang diampu.
- Untuk siswa SD, SDLB, dan Paket A, berhak memperoleh bantuan PIP sebesar Rp450.00 per tahun, sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan duduk di kelas akhir, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahun
- Bagi pelajar SMP, SMPLB, dan Paket B, akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp750.000 per tahun, sedangkan untuk siswa yang baru masuk dan duduk di kelas akhir, berhak memperoleh Rp375.000 per tahun
- Siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C, mendapatkan dana PIP sebesar Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru masuk dan kelas akhir, akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp900.000 per tahun
Jadwal Pencairan dan PIP Kemdikbud 2024
Penyaluran dana PIP Kemdikbud 2024, dibagi ke dalam 3 jadwal pencairan, meliputi:
- Tahap 1: Disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024
- Tahap 2: Dibagikan di bulan Mei hingga September 2024
- Tahap 3: Diberikan pada periode Oktober sampai dengan Dersember 2024
Dengan demikian, melalui penyaluran bantuan PIP Kemdikbud tersebut, diharapkan menjadi stimulan bagi penurunan angka anak putus sekolah bisa terwujud, serta setiap pelajar mampu melanjutkan sekolah ke jenjang yang tinggi.