POSKOTA.CO.ID – Selamat kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik (E-KTP) yang telah berhasil diverifikasi sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dengan nilai Rp2.400.000 per tahun.
Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan melalui linkk situs resmi Kementerian Sosial yang tercantum dalam artikel ini.
Jika Anda termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru dan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH 2024, maka nama Anda akan terlihat di situs tersebut.
Setelah verifikasi, dana bantuan PKH akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia, sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah.
Penyaluran bantuan melalui bank Himbara dilakukan oleh Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus di Provinsi Aceh. Sementara itu, PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan bagi penerima yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Kapan Bansos PKH 2024 Cair?
Berdasarkan pemantauan di akun SIKS-NG pendamping sosial, bantuan PKH untuk periode September-Oktober 2024 masih berada di tahap Surat Perintah Membayar (SPM).
Tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang memuat daftar penerima serta nominal yang akan disalurkan.
Setelah SP2D diterbitkan, Kementerian Sosial akan mengeluarkan Standing Instructions (SI) atau Surat Perintah Pemindahbukuan, yang menjadi tahap akhir sebelum dana dikirim ke rekening penerima.
Biasanya, saldo bansos dicairkan dalam waktu 1 hingga 14 hari setelah status SI muncul di sistem SIKS-NG.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Bantuan PKH disalurkan secara berkala, baik setiap dua bulan atau tiga bulan. Berikut jadwal pencairan untuk penerima bantuan setiap tiga bulan:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024