POSKOTA.CO.ID - NIK KTP dan KK Anda berhak menerima Rp2.400.000 saldo dana gratis dari bantuan sosial PKH 2024. Disalurkan melalui Bank Himbara untuk kategori ini. Cek informasi selengkapnya.
Penyaluran Bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang berhak untuk menerima bantuan senilai Rp2.400.000 adalah masyarakat dengan kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas.
Lansia dan penyandang disabilitas yang NIK KTP dan KK berhasil terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak untuk menerima bantuan dari pemerintah ini.
Bansos PKH 2024 kini merupakan salah satu bantuan dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan masyarakat Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan.
Proses penyaluran dana bansos PKH dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI).
Bantuan sosial PKH 2024 diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, salah satunya wajib terdata di DTKS. Berikut ini syarat lainnya untuk bisa memperoleh bansos PKH dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Keluarga Miskin atau Tidak Mampu
- Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Telah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
- Tidak termasuk sebagai kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.
Bantuan sosial PKH 2024 disalurkan berdasarkan kategori keluarga yang berhak untuk menerima bantuan dengan nominal tertentu. Simak di sini rinciannya!
Rincian Kategori Penerima Bansos PKH 2024
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.0000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berumur 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Untuk Penyaluran Bansos PKH terbagi menjadi empat tahap tahun 2024 ini. Simak di bawah ini rinciannya!
Tahap Penyaluran Bansos PKH 2024
- Tahap 1 Januari - Maret 2024
- Tahap 2 April - Juni 2024
- Tahap 3 Juli - September 2024
- Tahap 4 Oktober - Desember 2024
Saat ini penyaluran bansos PKH sudah memasuki tahap ketiga untuk pencairan lanjutan untuk KPM yang sudah mendapatkan bantuan di tahap sebelumnya.
Pencairan tahap keempat akan dilakukan pada Oktober hingga akhir Desember 2024 ini.
Untuk menegetahui apakah NIK KTP dan nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Silahkan akses laman Kemensos di Cekbansos.kemensos.go.id.