POSKOTA.CO.ID - NIK di KTP atas nama Anda sudah tercatat menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah lewat bantuan sosial BPNT 2024.
Nama dan NIK KTP yang berhak untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dengan daerah pelaksanaan.
Setelah berhasil terverifkasi pemerintah, penerima bantuan sosial nantinya langsung mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini memiliki fungsi untuk mengambil bantuan pangan di e-warong terdekat. E-warong merupakan agen yang telah bekerja sama dengan bank penyalur yang terdaftar dan berfungsi sebagai tempat pencairan bantuan oleh KPM.
Berikut ini dijelaskan secara lengkap mengenai cara pengecekan status, syarat dan jadwal pencairan dari bantuan sosial BPNT 2024.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode ‘Captha’ yang tertera di bagian bawah halaman
- Kemudian klik ‘Cari Data’
- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka sistem bakal menunjukkan status penerima, keterangan, dan jadwal penyaluran bantuan
- Jika tidak terdaftar sebagai penerima, maka muncul tulisan ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
Syarat utama untuk jadi penerima bantuan sosial program BPNT 2024 adalah termasuk dalam KPM yang telah ditetapkan pemerintah dan terdaftar berdasarkan DTKS.
KPM juga diwajibkan untuk memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) apabila sudah berhasil diverifikasi pemerintah.
Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan berhak untuk bisa mendapatkan uang tunai setiap bulannya. Namun ada beberapa golongan yang dilarang untuk bisa mendapatkan program ini.
Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nominal Bantuan Sosial BPNT 2024
Besaran bantuan saldo dana yang akan diterima oleh setiap KPM bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 setiap bulannya.