POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memilih data NIK KTP ini untuk menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 subsidi Program Keluarga Harapan (PKH).
Data tersebut milik masyarakat yang sudah mendaftar dan lolos verifikasi sesuai syarat penerimaan PKH 2024.
Pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan secara online maupun offline. Adapun penerima dapat mengecek status bantuan melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) secara mandiri.
PKH merupakan bantuan sosial yang diadakan pemerintah Indonesia sejak 2007 untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Pada tahun 2024, bantuan ini diberikan kepada berbagai komponen yang layak menerima PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.
Melalui bansos PKH, pemerintah berupaya memberikan subsidi bantuan biaya serta pelayanan yang berfokus pada pendidikan dan kesehatan.
Dana sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori lansia dan penyandang disabilitas berat selama satu tahun.
Adapun untuk penyalurannya, bantuan tersebut diberikan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan pemerintah yakni per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Besaran Bansos PKH
Saldo dana bansos PKH 2024 diberikan kepada KPM dengan besaran nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Setelah melewati tahapan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Standing Instruction (SI), maka saldo bantuan akan segera dikirimkan ke rekening KPM.
Pengambilan uang bantuan dilakukan melalui rekening KKS di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).