Pastikan semua tagihan kamu telah lunas sebelum melakukan cara ini agar kamu dapat menyertakannya ketika pihak pinjol melakukan verifikasi.
3. Hubungi OJK
Jika menghubungi call center tidak berhasil, maka kamu dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih jika kamu merasa ada penyalahgunaan data pribadi.
Nantinya, OJK akan melakukan penelusuran apakah aplikasi tersebut merupakan pinjol legal dan terdaftar di OJK. Jika aplikasi tersebut ternyata ilegal, maka OJK dapat memblokir aplikasi tersebut.
4. Ganti nomor
Tawaran pinjol dapat juga berasal dari pinjol ilegal. Pinjol ilegal seringkali mendapat data kita dari cara-cara yang ilegal pula.
Dikutip dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol ilegal bisa mendapatkan data pengguna dari phishing, membeli data, akses kontak peminjam pinjol ilegal, hingga info media sosial. Jika nomor kamu telah menjadi sasaran penawaran pinjol lewat cara-cara tidak sah tersebut, Anda dapat mengganti nomor agar tak lagi menjadi korban teror pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.