POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sekarang ini menjadi salah satu solusi sebagian masyarakat ketika ada kebutuhan mendesak, namun keuangan tidak mencukupinya.
Hal tersebut dikarenakan meminjam uang di sejumlah aplikasi pinjol dinilai sangat mudah dan cepat cair sehingga tidak heran apabila banyak yang menggunakannya.
Nominal yang bisa diajukan ke aplikasi pinjol juga tidak kaleng-kaleng, bahkan mampu menyentuh puluhan juta rupiah yang tentunya sangat menggiurkan para calon nasabah.
Tidak sedikit juga pinjol yang menawarkan bunga rendah dengan tenor panjang sehingga dapat meringankan beban cicilan para penggunannya.
Tetapi Anda yang sedang beniat mengajukan pinjol, terutama dengan nominal besar pun perlu hati-hati.
Jangan sampai Anda salah memilih jasa pinjaman tersebut, mengingat ada banyak pinjol legal dan ilegal yang tersebar di kalangan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah pihak mereka bisasanya tidak menawarkan jasa secara resmi melainkan langsung melalui pesan ke nomor hp atau WhatsApp pribadi.
Selain itu pinjol ilegal juga namanya tidak tercatat di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan Banyak di antaranya yang menawarkan dengan persyaratan mudah, modal meminta rekening nasabah saja.
Maka dari itu janganlah Anda mudah tertipu karena ada beberapa persyaratan resmi yang diminta pinjol legal kepada calon nasabah. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Persyaratan Ajukan pinjol Legal
1. Sudah Cukup Usia
Pada dasarnya pinjol legal mengizinkan seseorang mengajukan pinjaman apabila usianya telah 21 tahun ke atas. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Sedangkan pinjol ilegal bisa saja menyasar ke umur di bawah 21 tahun yang mungkin belum memiliki kondisi finansial yang cukup untuk membayar cicilan.