POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih akan segera cair. Simak informasi penting berikut ini untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Hari ini, penyaluran bantuan untuk alokasi bulan September-Oktober sudah masuk dalam data final.
Namun, proses verifikasi dan pengecekan rekening belum dimulai. Diperkirakan, pencairan akan dilakukan pada awal hingga akhir Oktober, melalui Kartu KKS merah putih.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) Anda sudah berhasil diverifikasi, Anda berpeluang menerima bantuan dari pemerintah.
Jika nama Anda tercantum dalam daftar, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening atau dompet elektronik Anda.
Pencairan kali ini mencakup berbagai komponen bantuan, termasuk untuk ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan bahkan korban pelanggaran HAM berat.
Detail Komponen Bantuan
Berikut rincian bantuan yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan komponen yang dimiliki:
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per anak
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per anak
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per anak
- Lansia: Rp600.000 per orang
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per orang
- Ibu hamil: Rp750.000 per orang
- Balita: Rp750.000 per orang
Pastikan Anda mengecek status komponen di aplikasi atau melalui pendamping sosial di daerah Anda untuk memastikan Anda menerima bantuan sesuai hak yang dimiliki.
Cara Cek Bansos PKH 2024
Untuk memastikan status bantuan PKH 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka browser di smartphone (Chrome atau Safari).
- Kunjungi website: cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol "Cari Data" dan informasi bansos PKH akan ditampilkan.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, data mengenai status, keterangan, dan periode bantuan akan muncul. Jika tidak, maka akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Jika Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Anda belum terdaftar, Anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui website DTKS atau secara offline dengan bantuan perangkat desa setempat.
Syarat Penerima Bansos 2024
Agar bisa menjadi penerima bantuan PKH tahun 2024, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam keluarga berkebutuhan khusus di data kelurahan.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengikuti proses verifikasi dan berpeluang besar untuk menerima bantuan PKH dan BPNT 2024. Pastikan Anda segera melakukan pengecekan agar tidak terlewatkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.