POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK kamu valid sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah sudah berhasil melakukan tahapan validasi NIK e-KTP dan KK kamu agar sah menjai penerima bansos PKH 2024.
Proses validasi ini dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuannya agar bantuan dapat tersalurkan sesuai sasaran kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan suatu bantuan yang diberikan pemerintah dalam kurun waktu satu tahun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS.
Dengan adanya bantuan PKH, pemerintah berharap agar KPM dapat terpenuhi kebutuhannya selama satu tahun.
Setiap kategori KPM akan mendapat nominal dana bansos yang berbeda sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Bantuan disalurkan terbagi menjadi empat tahapan dalam kurun waktu satu tahun kepada setiap KPM.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada Januari, Februari dan Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada April, Mei dan Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada Juli, Agustus dan September 2024.
- Tahap keempat cair pada Oktober, November dan Desember 2024.
Kini pencairan sudah tiba pada penghujung tahap ketiga dari total empat tahapan yang tersedia.
Penyaluran dana juga diberikan kepada KPM yang terdaftar dengan nominal yang berbeda setiap tahapnya.
Total ada tujuh kategori KPM PKH 2024 yang berhak menerima bantuan secara bertahap.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.