Jangan Tertipu! Kenali 7 Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Bisa Merugikan Nasabah

Senin 30 Sep 2024, 18:32 WIB
Waspada, ini 7 Ciri aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang wajib dihindari (Pinterest)

Waspada, ini 7 Ciri aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang wajib dihindari (Pinterest)

Beberapa aplikasi pinjol ilegal sering kali tidak menyediakan saluran komunikasi yang jelas untuk menanggapi keluhan atau pertanyaan dari peminjam.

7. Kebijakan Privasi yang Buruk

Aplikasi pinjaman online ilegal cenderung tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas atau tidak melindungi data pribadi pengguna dengan baik.

Penting untuk diingat bahwa, masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan dan berhati-hati saat memilih aplikasi pinjaman online, serta lebih baik memilih lembaga yang terdaftar dan diakui oleh OJK.

Demikian informasi mengenai ciri aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semoga informasi di atas bermanfaat!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update