Hampir Setahun Genosida di Gaza, Palestina, MUI Serukan Kepada Masyarakat Indonesia Terus Boikot Produk-produk yang Terafiliasi ke Israel

Senin 30 Sep 2024, 17:03 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis (Instagram/Cholil Nafis)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis (Instagram/Cholil Nafis)

Pada November 2023, Fatwa MUI Nomor 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina adalah hukumnya haram.

Sementara dalam Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.

Berita Terkait

News Update