Pasal penting lainnya adalah Pasal 310 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Dalam konteks penagihan, DC kadang menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti menghina atau mempermalukan debitur di depan umum. Tindakan ini juga melanggar hukum dan dapat Anda tuntut sesuai Pasal 310 KUHP.
Bunyi dari Pasal 310 KUHP tersebut ialah sebagai berikut:
- Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu, bisa dihukum karena menista dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Jika DC menghina atau mempermalukan Anda di depan tetangga, keluarga, atau di tempat umum, ini adalah pelanggaran hukum.
Anda berhak melaporkan tindakan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik. Ancaman balik dengan Pasal 310 bisa menjadi cara yang ampuh untuk menekan mereka agar berhenti melakukan tindakan tidak etis.
Cara Menghadapi DC Lapangan dengan Aman
Ketika menghadapi DC lapangan yang datang ke rumah, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk melindungi diri.
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Rasa takut atau cemas mungkin wajar, tetapi jangan biarkan emosi menguasai Anda.
DC lapangan mungkin mencoba menekan Anda secara verbal atau menggunakan cara yang tidak etis untuk menagih.
Sebaiknya hindari berdebat dengan mereka secara emosional. Cobalah mendengarkan dengan tenang apa yang mereka sampaikan dan catat segala tindakan atau perkataan yang menurut Anda tidak sesuai dengan hukum.
2. Minta Identitas Resmi
Setiap DC lapangan yang datang untuk menagih utang harus memiliki identitas resmi dari perusahaan pinjol atau lembaga kredit tempat mereka bekerja.
Identitas ini biasanya berupa kartu identitas dengan nama, foto, dan informasi tentang perusahaan yang diwakilinya.