Cara daftar dan syarat klaim insentif Kartu Prakerja Rp4.200.000 (Poskota/Kamila Sayara)

EKONOMI

Cek Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72, Peserta yang Lolos Berhak Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp4,2 Juta ke Dompet Elektronik!

Senin 30 Sep 2024, 11:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72? Ketahui syarat-syaratnya dalam artikel berikut ini, dan klaim saldo dana gratis sebesar Rp700.000 dari pemerintah!

Sebagai program yang diluncurkan oleh pemerintah, Kartu Prakerja dirancang untuk membantu pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program Kartu Prakerja ini ditujukan untuk individu yang sedang mencari pekerjaan serta pekerja yang terdampak PHK.

Setiap peserta yang berhasil melalui proses seleksi Kartu Prakerja akan menerima saldo dana gratis sebesar Rp4,2 juta, yang dapat digunakan untuk biaya pelatihan dan sebagai insentif setelah menyelesaikan pelatihan.

Peserta yang lolos akan mendapatkan total sebesar Rp4,2 juta, yang mencakup Rp3,5 juta untuk beasiswa pelatihan, Rp600.000 untuk insentif pasca pelatihan, serta Rp100.000 yang diberikan untuk pengisian survei sebanyak dua kali.

Untuk mendapatkan klaim saldo dana insentif Prakerja sebesar Rp700.000 dari pemerintah, simak syarat dan langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 yang perlu Anda ikuti berikut ini.

Syarat Daftar Program Kartu Prakerja 

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 

Demikian informasi seputar syarat dan tata cara daftar program Kartu Prakerja Gelombang 72 menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP dan nomor hp aktif, semoga bermanfaat!

Guna mengetahui informasi lebih lanjut terkait jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, Anda dapat memantau situs resmi prakerja.go.id ataupun akun media sosial PMO Kartu Prakerja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
kartu prakerjaKartu Prakerja gelombang 72saldo dana prakerjainsentif prakerjanomor induk kependudukanNIK KTP

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor